Polres Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja dan 32 Paket Sabu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 20 Juli 2022 18:55 WIB
Polres Pelabuhan Tanjung Priok gagalkan peredaran 44 kg ganja dan 32 paket sabu
Share :

Kelima wilayah tersebut yakni di Penjaringan, Taman Sari, Jakarta Barat, Kampung Bahari, Muara Baru dan Sunter Agung.

“Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan tersangka, yaitu A (25), G (40), S (29), M (32), SM (32), H (27), Y (44), ST (32), dan YS (45),” ujar Putu.

Ia menambahkan, tersangka A kepada penyidik mengaku telah mengedarkan 10 paket sabu di wilayah Muara Baru, sedangkan tersangka G dan S adalah bandar serta kurir sabu di Kampung Bahari. G dan S, ungkap Putu berencana mengedarkan 17 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Tersangka lainnya yaitu M, SM, H, Y, ST, dan YS (pengedar & kurir sabu) akan mengedarkan 5 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” ucap Putu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) (2) subsider 112 (1) (2) Jo 132 UU No 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya