Kelima wilayah tersebut yakni di Penjaringan, Taman Sari, Jakarta Barat, Kampung Bahari, Muara Baru dan Sunter Agung.
“Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan tersangka, yaitu A (25), G (40), S (29), M (32), SM (32), H (27), Y (44), ST (32), dan YS (45),” ujar Putu.
Ia menambahkan, tersangka A kepada penyidik mengaku telah mengedarkan 10 paket sabu di wilayah Muara Baru, sedangkan tersangka G dan S adalah bandar serta kurir sabu di Kampung Bahari. G dan S, ungkap Putu berencana mengedarkan 17 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Tersangka lainnya yaitu M, SM, H, Y, ST, dan YS (pengedar & kurir sabu) akan mengedarkan 5 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” ucap Putu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) (2) subsider 112 (1) (2) Jo 132 UU No 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)