JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengagalkan peredaran 44 kilogram ganja kering dan 32 paket narkoba jenis sabu.
“Dalam periode Mei sampai 19 Juli 2022, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Unit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja sebanyak 44 kg, dan 32 paket narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, Rabu (20/7/2022).
Terkait pengungkapan 44 kilogram ganja kering, jajarannya mendapatkan informasi masyarakat terkait pengiriman ganja melalui jalur laut. Namun, saat dilakukan pemantauan, kata Putu, pengiriman diubah menggunakan jalur darat.
Kemudian, ia melanjutkan, jajaran Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengintaian dan pada Jumat (8/7/2022), paket tersebut sampai di Gudang Kargo di daerah Cipayung, Jakarta Timur.
“Namun, sampai Senin tanggal 11 Juli 2022, tidak ada yang datang untuk mengambil paket tersebut sehingga dilakukan penggeledahan dan didapatkan 50 paket ganja seberat 44 kg,” ucap Putu.
Dari sini, Putu membeberkan, pihaknya melakukan control delivery ke alamat yang tercantum dalam paket. Namun, paket tidak diterima karena tidak merasa ada yang memesan paket. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (12/7/2022), pihaknya menangkap 3 tersangka di wilayah Jakarta Timur, 1 tersangka di wilayah Jakarta Barat, dan 1 tersangka di wilayah Jakarta Pusat.
“Dalam kasus ini, 5 tersangka akhirnya diamankan dan dilakukan penahanan. Mereka adalah P (22 tahun), S (21), N (44), A (25), dan DS (24),” ujar Putu.
Kemudian terkait pengungkapan narkoba jenis sabu. Putu mengatakan, pihaknya secara maraton mengamankan 9 tersangka dari lima wilayah yang berbeda.
Kelima wilayah tersebut yakni di Penjaringan, Taman Sari, Jakarta Barat, Kampung Bahari, Muara Baru dan Sunter Agung.
“Dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan tersangka, yaitu A (25), G (40), S (29), M (32), SM (32), H (27), Y (44), ST (32), dan YS (45),” ujar Putu.
Ia menambahkan, tersangka A kepada penyidik mengaku telah mengedarkan 10 paket sabu di wilayah Muara Baru, sedangkan tersangka G dan S adalah bandar serta kurir sabu di Kampung Bahari. G dan S, ungkap Putu berencana mengedarkan 17 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
“Tersangka lainnya yaitu M, SM, H, Y, ST, dan YS (pengedar & kurir sabu) akan mengedarkan 5 paket sabu di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat,” ucap Putu.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) (2) subsider 112 (1) (2) Jo 132 UU No 35/2009 dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)