JAKARTA - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu di patok tiga perbatasan Indonesia-Malaysia, Nunukan. Dalam hal ini, tiga orang telah ditangkap.
"Sabu dengan total barang bukti 47 kg," kata Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya kepada awak media, Kamis (21/7/2022).
Ketiga pelaku itu adalah, IH, ND dan AA. Untuk IH, berperan sebagai orang yang mengatur perjalanan kurir. Sedangkan ND, perannya kurir yang membawa paket dari Malaysia ke Indonesia.
"AA kurir yang bawa narkotika dari Nunukan ke Pare-Pare lanjut ke Palu," ujarnya.
Baca juga: Polda Kaltara Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Kalimantan Utara Kombes Hendy F Kurniawan menjelaskan, pelaku menggunakan modus dengan mengemas sabu ke dalam bungkus teh. Tujuannya, untuk mengelabui petugas.
"Seolah-olah barang bawaan seperti biasa. Proses pengiriman pelaku mendapat bayaran 500 ribu Ringgit Malaysia atau setara Rp1,65 miliar," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polda Kaltara Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nunukan
(Fakhrizal Fakhri )