JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap 10 orang tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal.
"Tersangka yang ditangkap 10 orang," kata Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA:Periksa Bos Perusahaan Swasta, KPK Selidiki Pemberian Izin Tambang di Tanah Bumbu Kalsel
Ke-10 tersangka itu adalah, MM, KH, RS, AW, IH, BH, RR, MN NA dan PA. Mereka memiliki peran yang berbeda. Pengungkapan ini berdasarkan adanya enam laporan polisi.