Polda Kaltara Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 20:11 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap 10 orang tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal.

"Tersangka yang ditangkap 10 orang," kata Dir Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan kepada awak media, Selasa (19/7/2022).

 BACA JUGA:Periksa Bos Perusahaan Swasta, KPK Selidiki Pemberian Izin Tambang di Tanah Bumbu Kalsel

Ke-10 tersangka itu adalah, MM, KH, RS, AW, IH, BH, RR, MN NA dan PA. Mereka memiliki peran yang berbeda. Pengungkapan ini berdasarkan adanya enam laporan polisi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya