Polda Kaltara Tangkap 10 Tersangka Penambang Ilegal

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 19 Juli 2022 20:11 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Hendy menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan pengambilan material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas tanpa izin.

 BACA JUGA:Buka Tambang Ilegal di Hutan Adat, 5 Pekerja Ditangkap

"Pelaku mengangkut material tanah dan batuan dari hasil lubang penambang tanpa izin dengan dibawa ke tempat pengolahan," ujar Hendy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 ayat (3) Huruf C dan G jo Pasal 104 jo Pasal 105 UU RI Nomor 4 TAHUN 2009 sebagaimana telah diubah UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba dan/atau Pasal 158 tentang penanbangan tanpa izin. Dengan pidana paling lama penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya