JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerjunkan tim penyidik dalam sidang lanjutan praperadilan Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lembaga antirasuah menyebut diturunkannya tim penyidik dalam rangka mengawasi jalannya proses praperadilan yang dilakukan oleh tersangka.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan adanya tim penyidik dalam mengawasi jalannya persidangan. Hal tersebut, menurutnya, merupakan langkah antisipasi dari ancaman intervensi pihak lain di luar kasus yang menimpa Eks Bupati Tanah Bumbu tersebut.
"Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung," katanya kepada wartawan, Jumat 22 Juli 2022.
Baca juga: KPK Akan Jemput Paksa Mardani Maming Jika Tidak Kooperatif
Ia pun berkeyakinan, bahwa hakim akan menjalankan tugasnya sebagaimana mengacu pada asas profesionalisme dan independen, serta objektif dalam melihat suatu perkara.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada pihak lain agar menjaga marwah pengadilan dan penegakan hukum yang berada di Indonesia.
Baca juga: Denny Indrayana: Penyidik Tak Konsisten Terapkan Pasal untuk Mardani Maming
"Kami meminta agar pihak lain tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka dalam perkara ini karena adanya kecukupan alat bukti dalam proses penyelidikan yang KPK lakukan," terangnya.