KPU Pastikan Bawaslu Akan Dapat Hak Akses SIPOL

Muhammad Farhan, Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2022 21:01 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Untuk itu, bagi Hasyim peran Bawaslu menjadi penting bagi fungsi SIPOL guna menjalankan tahapan pemilu kedepannya. Ia pun menjelaskan bagaimana sistem kerja SIPOL yang digunakan untuk memberikan akses pendaftaran bagi parpol.

"Jadi SIPOL ada beberapa fungsi, ada fungsi create, fungsi read, ada fungsi upload, delete dan ada fungsi edit," terang Hasyim.

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan sejumlah catatan potensi pelanggaran yang harus diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada awal Agustus mendatang.

Catatan potensi pelanggaran disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi dalam pembukaan rapat kerja teknis persiapan penanganan pelanggaran tahapan pendaftaran partai politik dan pemutakhiran Data Pemilih Gelombang 1 pada tanggal 12-14 Juli 2022.

Puadi menyebut ada beberapa catatan Bawaslu berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada Pemilu sebelumnya. "Dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran," ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7/2022).

Selain catatan Bawaslu pada Pemilu sebelumnya, Puadi menyampaikan bahwa lembaganya juga memiliki catatan lain yang berpotensi menjadi persoalan. Pertama, eksistensi Sipol di mana Bawaslu melalui putusannya berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol.

"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," ucapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya