Nikita Mirzani Tak Ditahan, Ini Pertimbangan Polresta Serang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2022 03:01 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga (Foto: Antara)
Share :

SERANG - Polresta Serang, Banten, hanya mengenakan wajib lapor terhadap artis Nikita Mirzani terkait kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga dilanisr Antara, Jumat (22/7/2022).

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil.

Karena itu, kata Shinto, penyidik Satreskrim Polresta Serang mengakomodir permohonan tersangka melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan.

Baca juga: Batal Ditahan, Nikita Mirzani Dikenakan Wajib Lapor

Shinto menjelaskan jika pada malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan Polresta Serang Kota dan harus melakukan wajib lapor secara rutin.

Baca juga: Nikita Mirzani Batal Ditahan, Ini Alasan Polisi

Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum

Saat ini, kata dia, perkara Nikita Mirzani masih tetap berjalan.

"Sekarang tersangka Nikita Mirzani dipersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.

Baca juga: Nikita Mirzani Dijebloskan ke LP Perempuan Tangerang

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya