Curi Komputer Sekolah, 2 Pelaku Tak Berkutik saat Diciduk

Subhan Sabu, Jurnalis
Senin 25 Juli 2022 09:47 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

KOTAMOBAGU - Kepolisian Sektor Lolayan berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian barang elektronik berupa dua unit komputer merk Dell 21 Inc yang merupakan barang inventaris dinas dari SMP Negeri 4 Lolayan Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow. Sabtu (23/7/2022) pukul 18.00 Wita.

Terduga pelaku masing-masing RR Alias Ran (28) dan YM Alias Yan (18) adalah warga Desa Mopusi Kecamatan Lolayan Kab. Bolmong. Penangkapan kedua terduga pelaku pencurian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug bersama Kanit Reskrim Aiptu Fadly Pampaile serta personel Polsek Lolayan.

Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug penangkapan kedua terduga pelaku dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/VII/2022/Sek-Lolayan, tanggal 23 Juli 2022.

"Kami melakukan pengembangan atas laporan pencurian tersebut, kemudian didapat barang bukti tersebut sudah terjual pada salah seorang berinisial MNH Alias Nur warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan yang juga sebagai pengepul barang bekas (besi tua)," kata Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug, Senin (25/7/2022)

Dari hasil interogasi awal yang diperoleh dimana penjual dua unit komputer memiliki ciri-ciri badan bertato pada bagian tangan kanan.

"Sehingga kami langsung bergerak menuju Desa para terduga pelaku tersebut yaitu di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku yang dimaksud," ujar Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug.

Selanjutnya Kedua terduga pelaku tersebut telah diamankan di Polsek Lolayan bersama barang bukti berupa dua Unit Komputer Merk Dell 21 Inc untuk pengembangan lebih lanjut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya