LAMPUNG TIMUR - Pelaku perusakan rumah ibadah di antaranya salib, patung, altar, dan beberapa bagian lain pada Gereja Santo Paulus di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap polisi. Pelaku pun dibawa petugas ke rumah sakit jiwa.
Petugas bergerak cepat dan segera bergerak mengamankan seorang warga yang diduga melakukan pengerusakan gereja.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution di Lampung Timur mengatakan pelaku berinisial HS (37) warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Belum diketahui motif pelaku melakukan perusakan di tempat ibadah itu.
Anggota Reskrim Polres Lampung Timur Menangkap HS Senin (25/7/2022), Pengerusakan dilakukan cara masuk mendongkel pintu dengan senjata tajam,Dengan nilai kerugian mencapai Rp27 juta
Selain melakukan pengerusakan gereja, berdasarkan laporan pelaku juga sempat melakukan pengerusakan terhadap sebuah masjid. Informasi dari masyarakat pelaku pernah melakukan pengerusakan masjid dan merusak mikropon masjid di Lampung timur.
Pelaku pun dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung guna diobservasi kejiwaannya.
(Angkasa Yudhistira)