Ia melanjutkan, tersangka HR (23) merupakan pelanggan layanan pijat plus AF, yang dipesan oleh tersangka melalui aplikasi kencan online.
"Pukul 22.00 (24/7/2022), pelaku menggunakan aplikasi kencan untuk mengundang korban dengan layanan pijat plus-plus," kata Komarudin kepada wartawan Selasa (26/7/2022).
(Qur'anul Hidayat)