Gelapkan Mobil Rental, Pelaku Ditangkap di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 26 Juli 2022 14:55 WIB
Polisi menangkap pelaku penggelapan mobil di Bogor. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

"Dalam pemeriksaan tersangka juga telah mengakui perbuatannya," tuturnya.

Kepada polisi, mobil korban telah dijual kepada dua orang yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP.

"Sekarang pelaku masih di Polsek Cijeruk untuk menjalani proses lebih lanjut," katanya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya