MEDAN - Dua orang kurir narkoba asal Aceh, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan. Keduanya adalah Zulfikar alias Fikar (36) dan Syafruddin alias Din (51).
Tuntutan terhadap keduanya dibacakan JPU Fransiska Panggabean dalam persidangan yang digelar lewat telekonferensi video dari Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA:Dipanggil KPK, Pelapor Suharso Monoarfa Diklarifikasi soal Laporannya
Keduanya dituntut mati karena dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Lhokseumawe, Aceh ke Medan. Di mana atas upayanya itu, keduanya mendapatkan upah senilai Rp50 juta.
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” sebut JPU Fransiska.
BACA JUGA:Bawaslu: Parpol Boleh Sosialisasi Asal Tak Ajak Memilih
Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda sidang hingga pekan depan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya.