SLEMAN - Seorang residivis berinisial I alias D, warga Seyegan, Kabupaten Sleman nekat melakukan aksi kejahatan. Ia ditangkap karena melakukan penggelapan sepeda motor.
Kapolsek Mlati, Kompol Andhies Fitriya Utomo mengatakan, pemuda ini untuk kelima kalinya berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena korban merasa ditipu dalam jual beli motor milik korban. Korban berkenalan dengan I melalui aplikasi Facebook.
"Tersangka pura-pura membeli sepeda motor yang ditawarkan korban melalui Facebook," kata Andhies, Kamis (28/7/2022).
BACA JUGA:Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencari target di Facebook. Kepada targetnya ia menyatakan akan membeli kendaraan yang ditawarkan oleh korban. Keduanya lantas janjian untuk ketemu alias COD.
Setelah bertemu dengan pemilik motor, tersangka meminjam motor tersebut dan mengaku akan mengambil uang serta ingin menjajal sepeda motor tersebut. Tetapi motor tersebut dibawa kabur dan tidak kembali lagi.
"Korban yang merasa tertipu langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi," kata dia.
BACA JUGA:4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban Ditangkap, Baca Selengkapnya
Setelah menerima laporan korban, jajaran Polsek Mlati menyelidiki dan berhasil menangkap pelaku. Dalam pemeriksaaan, tersangka memang memiliki niat melakukan penipuan dengan alasan untuk bermain judi.