SEMARANG - Polres Semarang menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi disalah satu rumah kos di Jalan Soekarno Hatta, Kebonan, Randugunting, Bergas, pada 17 Juli 2022 di lima lokasi, Kamis (28/7/2022).
Dalam rekonstruksi ini, Polres Semarang menghadirkan tersangka berinisial IS (32) warga Balapulang, Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Barter Tahanan, AS Akan Tukar Terpidana Pedagang Senjata Rusia dengan Bintang Bola Basket
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Agil Widia Saputra menjelaskan, dalam rekonstruksi perkara ini, tersangka memperagakan 21 adegan. Adegan yang diperagakan mulai dari tersangka melakukan pembunuhan hingga tersangka kembali ke Kabupaten Tegal.
"Rekonstruksi dilaksnakan di lima lokasi. Yakni, tempat pembunuhan di rumah kos dan empat lokasi pembuangan potongan bagian tubuh korban," kata AKP Agil Widia Saputra.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Container di Persimpangan Pondok Ungu, Lalu Lintas Macet hingga Kranji
Dia mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui secara pasti kronologi dan perbuatan tersangka yang telah membunuh dan memutilasi tubuh korban berinisial KN (24) sesuai dengan fakta, keterangan dan alat bukti. "Untuk sementara belum ditemukan fakta baru," ujarnya.
Terkait kondisi kejiwaan tersangka, Agil menyatakan, dalam kondisi sehat dan tidak ada tanda-tanda gangguan jiwa. "Saat dimintai keterangan, tersangka bisa menjawab dengan baik dan lugas. Saat melakukan pembunuhan tersangka juga dalam kondisi sadar," tandasnya.