Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan motif pembunuhan disertai mutilasi yang potongan bagian tubuh korban ditemukan di aliran Sungai Kretek, Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, yakni pelaku berinisial IS (32) warga Balapulang, Kabupaten Tegal merasa sakit hati dengan lantaran tersinggung dengan perkataan korban berinisial KN (24).
"Pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang menyebut pelaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022).
BACA JUGA:IPB University Seleksi Sebanyak 1.947 Calon Mahasiswa Baru Sekolah Pascasarjana
Kapolda menjelaskan, pelaku pernah mencabuli korban pada 2016 silam dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Pada Desember 2021 pelaku bebas dari Rutan Kabupaten Tegal.
"Pelaku ini adalah residivis kasus pencabulan dengan korban yang sama. Setelah bebas dari rutan dan masih memiliki rasa suka kepada korban," terangnya.
(Nanda Aria)