“Pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri lantaran kecewa dan sakit hati,” ucapnya.
Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
(Qur'anul Hidayat)