Rumah Makan di Situbondo Dibobol Maling, Pelaku Ternyata Mantan Karyawan

Riski Amirul Ahmad, Jurnalis
Kamis 28 Juli 2022 10:54 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

“Pengakuan pelaku dirinya nekat mencuri lantaran kecewa dan sakit hati,” ucapnya.

Selain berhasil mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya