JAKARTA - Pendiri Lembaga Kemanusiaan sekaligus eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin tengah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana di Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, tepat pada pukul 13.17 WIB, Ahyudin terlihat tengah mengenakan kemeja putih berbalut jas berwarna hitam. Di samping itu, Ahyudin datang ke Bareskrim didampingi kuasa hukumnya, Pupun Teuku Zulkifli.
Ahyudin mengatakan, kehadirannya ke Bareskrim Polri, sebagai bentuk mengikuti proses hukum yang tengah dijalaninya sebagai tersangka.
"Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," ujar Ahyudin kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).
BACA JUGA:Diperiksa Kelima Kali Berturut-turut, Eks Presiden ACT Ahyudin Datangi Bareskrim
Lebih lanjut, ketika disinggung soal penahanannya, Ahyudin memilih bungkam dan enggan berkomentar banyak. Menurutnya, untuk kali ini, Ia memilih patuh terhadap seluruh keputusan penyidik.
Saat disinggung soal kemungkinan penahanan, Ahyudin enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan, dia akan menghargai segala keputusan penyidik.
"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," paparnya.
BACA JUGA:Presiden ACT dan Ahyudin Bakal Diperiksa Kembali Hari Ini
Diketahui sebelumnya, Empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang juga merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana lembaga ACT, akan diperiksa Bareskrim hari ini, Jumat (29/7/2022). Mereka adalah Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku Pengawas Yayasan ACT pada 2019 dan saat ini sebagai Anggota Pembina ACT serta Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan sekretaris yang saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji mengatakan, keempat tersangka telah mengonfirmasi kehadiran pemeriksaan pada pihaknya. Hanya saja, ia belum bisa memastikan keempatnya bakal hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Awaludin)