Korban Siarkan Pelecehan di Medsos, Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 30 Juli 2022 05:01 WIB
Ilustrasi. (Foto: iNews)
Share :

"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Baca Berita Selengkapnya: Lecehkan Penumpang Perempuan, Sopir Taksi Online Ditangkap

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya