Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif PPU sebagai Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 16:12 WIB
Ali Fikri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Abdul Gafur ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya.

Di mana, kali ini Abdul Gafur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Paser Utara tahun 2019 sampau 2021.

"Selama proses penyidikan perkara dugaan suap terdakwa Abdul Gafur Mas’ud, tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga turut dilakukan yang bersangkutan selama menjabat Bupati Penajam Paser Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (1/8/2022).

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sambungnya.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Suap, Andi Arief Akui Pernah Terima Uang Rp50 Juta dari Bupati Nonaktif PPU

Selain Abdul Gafur Mas'ud, KPK dikabarkan juga menetapkan sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK masih belum merinci secara detail siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdul Gafur Mas'ud.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terangnya.

Baca juga: Uang Suap Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Mengalir ke Musda Demokrat Kaltim

KPK akan memanggil dan memeriksa para saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara baru yang menjerat Abdul Gafur Mas'ud ini, dalam beberapa waktu ke depan. KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.

"KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik. KPK persilakan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses penyidikan ini," pungkasnya.

Baca juga: KPK Bongkar Aliran Suap Rp3,1 Miliar untuk Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya