Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Perkuat Penegak Hukum Sikat Koruptor, KPK: Bentuk Keseriusan Presiden Berantas Korupsi!

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2026 |11:18 WIB
Prabowo Perkuat Penegak Hukum Sikat Koruptor, KPK: Bentuk Keseriusan Presiden Berantas Korupsi!
Prabowo Perkuat Penegak Hukum untuk Sikat Koruptor
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memperkuat aparat penegak hukum. Menurutnya, pernyataan tersebut menegaskan dukungan dan keseriusan Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Beliau menunjukkan sebuah komitmen ya ketegasan, kemudian dukungan terhadap proses pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Setyo, dikutip Jumat (5/6/2026).

Setyo mengaku telah melihat komitmen tersebut selama Prabowo menjabat sebagai kepala negara. Salah satu indikatornya, kata dia, adalah tidak adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

"Saya yakin bagaimana pernyataan beliau kemudian terbukti dengan dari beberapa hal. Kemudian juga tidak ada intervensi terhadap aparat penegak hukum, keseriusan, dan banyak hal yang sudah dilakukan," lanjutnya.

Menindaklanjuti arahan Presiden, KPK akan menginventarisasi berbagai kebutuhan yang diperlukan lembaga antirasuah tersebut. Langkah itu dilakukan setelah Prabowo membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menyampaikan kebutuhan dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Ya tentu kami akan menginventarisir kira-kira kebutuhan-kebutuhan apa. Apakah dari sisi sumber daya manusia, apakah dari sisi anggaran, pembiayaan kegiatan, dan lain-lain. Atau mungkin dukungan-dukungan operasional yang lainnya. Nah ini tentu memerlukan pembahasan," ujarnya.

Setyo menambahkan, pembahasan itu akan melibatkan seluruh jajaran KPK agar dapat merumuskan langkah yang tepat dalam menindaklanjuti arahan Presiden.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement