Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Sebut Nilainya Capai Ratusan Miliar

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2026 |10:26 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Sebut Nilainya Capai Ratusan Miliar
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan, terkait dokumen keimigrasian. KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. Nanti kita akan update ya, mencapai ratusan miliar," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/6/2026).

Budi juga menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan barang bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, namun ia menyebut ada uang tunai dalam valuta asing yang turut disita.

"(Barang bukti) Ada US Dollar, ada Singapore Dollar," sambung dia.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 12e dan Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 c KUHP.

"Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi," tandas Budi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement