"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," ucapnya.
Kepada polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, ia setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.
Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.
(Fahmi Firdaus )