Wanita Garut Jual Adegan Syur Rp300 Ribu Per Video, Direkam di Kamar Rumah

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Senin 01 Agustus 2022 16:09 WIB
Wanita Garut ditangkat karena aksinya menjajakan konten syur. (Foto: Fani Ferdiansyah)
Share :

Penangkapan DC berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian.

Empat orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka AK (34), RMG (36), FI (48), dan AF (17).

Seperti diketahui, DC dijerat polisi dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya