INDRAMAYU - Seorang pria berinisial RAG (32), warga Kabupaten Kuningan ditangkap polisi setelah menganiaya pemilik warung di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Korban diketahui merupakan seorang kakak beradik.
Meliyah Wati mengalami luka tusuk cukup parah karena ditikam pisau pada bagian punggung. Sedangkan kakaknya, Yulianti dihantam menggunakan palu dengan keras dibagian belakang kepala hingga gagangnya patah.
BACA JUGA:Terekam CCTV, Wanita di Cilincing Dijambret di Depan Rumahnya
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol, Kompol Sunardi, membenarkan atas adanya peristiwa tersebut. Sunardi menyampaikan, saat ini pelaku sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sedangkan korban mengalami luka sobek pada bagian kepala belakang dengan 21 jahitan dan adiknya mengalami luka sobek akibat tusukan senjata tajam jenis pisau dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Patrol Polres Indramayu," ujar dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:Korban Jambret Melawan hingga Terseret Motor di Pademangan, Sempat Alami Koma
Kompol Sunardi menceritakan, kejadian itu berawal saat pelaku singgah ke warung milik korban. Saat itu, pelaku melihat korban Yulianti memakai perhiasan emas jenis gelang. Saat itu pula, pelaku yang gelap mata karena terhimpit hutang merangsak masuk ke dalam warung berniat merampas perhiasan tersebut.
Namun korban pun melawan, setelah itu pelaku mengambil satu buah palu terbuat dari besi dengan gagang kayu, dan memukulkan kebagian belakang kepala korban.
Sontak, korban yang kesakitan pun berteriak meminta tolong dan teriakan itu didengar oleh adiknya Meliyah Wati, kemudian pelaku mengambil pisau miliknya lalu menusukkan kebagian punggung Meliyah Wati.
"Warga yang mendengar teriakan dan mengetahui adanya kegaduhan, akhirnya meringkus pelaku. Kemudian pelaku diserahkan ke pihak Kepolisian Sektor Patrol," paparnya.
Kompol Sunardi menyatakan, atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUH-Pidana.
"Pelaku ini warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan," pungkasnya.
(Awaludin)