Kritisi RKUHP, Wartawan Harus Berperan Aktif Jaga Kemerdekaan Pers

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 09:38 WIB
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana. (Dok Dewan Pers)
Share :

GORONTALO - Pers Indonesia saat ini menghadapi sejumlah isu aktual. Salah satunya adalah kemerdekaan pers.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana saat membuka Uji Kompetensi Wartawan Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo, 2-3 Agustus. Uji Kompetensi Wartawan di Gorontalo, Selasa (2/8/2022).

“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan,” ujar Yadi.

“Wartawan harus aktif jaga kemerdekaan pers,” sambungnya.

Yadi menjelaskan, menyebutkan ada ancaman kemerdekaan pers pada draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ada 8 cluster keberatan terhadap draf tersebut yang terdiri dari 18-19 pasal.

Untuk itu, Yadi menjelaskan Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 dihilangkan. Pasal 2 UU Pers 40/1999 berbunyi : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”

“Freedom of press lahir karena kualitas pers yang baik, mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin memanfaat bagi masyarakat,” imbuh Yadi.

Perlu diketahui Dewan Pers sudah melakukan dialog dengan Menko Polhukam dan Kemenrtrian Hukum dan HAM untuk menyampaikan poin poin yang bisa menjerat kemerdekaan pers. Dalam waktu dekat akan berdialog dengan Komisi III DPR RI.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya