Fakarich, Mentor Indra Kenz Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 02 Agustus 2022 23:09 WIB
Fakarich (Foto: Wahyudi Aulia Siregar)
Share :

MEDAN - Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan. Usai dilimpahkan, mentor dari Indra Kenz sang 'Crazy Rich Medan' itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/8/2022).

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II (berkas dan barang bukti). Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara kasus itu diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung.

“Langsung kita lakukan tahap II, di mana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon.

 BACA JUGA:Indra Kenz Bakal Disidang di PN Tangerang

Selanjutnya, kata Simon, Fakar akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta. Fakar akan berada di rutan tersebut hingga jaksa menyelesaikan berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus ini Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana.

Kasus ini berawal saat Fakar mendapat tawaran untuk membuat video promosi aplikasi Binomo. Bayaran yang diterima Fakar untuk pekerjaan ini sekitar Rp30 jutaan.

BACA JUGA:Indra Kenz dan Barang Bukti 2 Mobil Mewah Diserahkan ke Kejari Tangsel 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya