Usut Kasus Baru Bupati Nonaktif PPU, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 13:23 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai dengan 2021," sambungnya.

KPK kembali menetapkan Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut. Selain Abdul Gafur, KPK juga dikabarkan telah menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail nama-nama tersangka serta konstruksi perkara ini.

"Pengumuman para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini cukup yang kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," terangnya.

Baca juga: Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya