Ditetapkan Tersangka, Bharada E Langsung Ditangkap dan Ditahan Bareskrim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 03 Agustus 2022 22:41 WIB
Ilustrasi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Dit Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pihaknya langsung menangkap dan menahan Bharada E. 

"Bharada E sedang diperiksa di Bareskrim. Kami langsung tangkap tahan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. 

Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo.Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Pengungkapan kasus ini sendiri telah dibentuk tim khusus yang mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya