"Ini memang sebuah fenomena, ada kebutuhan dan yang menyediakan, masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin putih (kulit)," katanya seraya mengatakan kosmetik ilegal yang disita akan dimusnahkan.
Sukriadi menambahkan, dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kedaluarsa telah memasuki P21 dan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya menemukan apotek yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal.
"Kosmetik ilegal atau kedaluarsa dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Kalau kedaluarsa artinya kita tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia, kita tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kedaluwarsa dan memberikan dampak," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)