Perburuan berakhir setelah Roy dan Slamet ditangkap di Malang, Jawa Timur. Satu pelaku lagi bernama Supangat hingga kini masih dikejar.
Kedua pelaku kemudian digiring ke Bali lewat perjalanan darat. "Keduanya disangka pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan," ujar Suratno.
(Erha Aprili Ramadhoni)