JAKARTA - Komnas HAM akan tetap memeriksa dan menguji hasil Balistik yang dilakukan oleh Puslabfor Polri. Rencana tersebut dijadwalkan pada Jumat (5/8/2022) mendatang di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, bahwa sampai saat ini pihaknya selaku bagian dari tim independen yang terpisah dari tim khusus pencari fakta kematian Brigadir J, masih terus bekerja dan menguji temuan-temuan baru kendati sudah ditetapkan salah satu tersangka dalam kasus tembak-tembakan antara anggota Polri.
"Oh iya, gini tugas Komnas HAM ini ada dua, banyak orang perlu dijelaskan, pertama sesuai dengan undang-undang 39 tahun 1999 itu melakukan penyelidikan pemantauan kalau ada dugaan pelanggaran HAM," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Kamis (4/8/2022).
Komnas HAM sebagai lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkap suatu pelanggaran yang dialami oleh masyarakat, harus berpegang teguh pada prinsip penyelidikan dan penyidikan.
"Karena itulah kita masuk lakukan pemantauan penyelidikan, di samping itu kan ada dugaan penyiksaan, itu juga ada konvensi internasional tentang anti penyiksaan," ujar Taufan.
Lebih lanjut yang tak kalah penting, ia mengatakan bahwa dalam prinsip Hak Asasi Manusia, terdapat istilah access to Justice, yang dimana setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum.