Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM Tetap Lanjutkan Proses Uji Balistik
Pihaknya pun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya apabila pasal yang dikenakan kepada Bharada E yakni pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, sebagai proses kerja sama yang telah dilakukan oleh pihak Komnas HAM dan Tim Khusus Mabes Polri dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Fakta Baru: Ferdy Sambo Ternyata Pulang Duluan Bersama Satu Ajudan
"Kan polisi sendiri sudah bilang ini kan baru tahap awal, jadi penyidik sudah bilang begitu tugas Komnas HAM adalah mengikuti penyidik sesuai memastikan add to justice dilaksanakan dengan baik sehingga yang bersalah dihukum yang tidak bersalah tidak dihukum," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )