Sebelumnya, Andreas juga menyayangkan penetapan tersangka pada kliennya jatuh saat proses pemeriksaan masih berjalan. Menurutnya, prosedur pemeriksaan pada Bharada E baru selesai setelah penetapan tersangka yang dilakukan pada Rabu malam kemarin 3 Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Ia menegaskan bahwa Bharada E sudah kooperatif dengan pihak penyidik. "Nah yang sangat kami sayangkan memang prosedurnya, sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan. Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu, pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal empat tepatnya jam satu lewat dua menit," ujar Andreas kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).
Untuk itu, Andreas mempertanyakan keputusan penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan prosedurnya tersebut. Karena pemeriksaan di awal, lanjut Andreas, status Bharada E masih sebagai saksi.
"Jadi kami pertanyakan bagaimana seseorang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka," katanya.
Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Komnas HAM: Sejalan dengan Temuan Kami
(Fakhrizal Fakhri )