UU memstikan, Pemprov Jawa Barat berusaha untuk menjadikan seluruh tenaga honorer yang ada menjadi PPPK sesuai dengan syarat yang diberlakukan.
"Sekali lagi bukan berarti yang honorer Pemprov diberhentikan, bukan seperti itu. Tetapi tidak ada honorer itu honorer yang ada sudah menjadi PPPK," katanya.
"Sesuai dengan kriteria yang ada tapi Pemprov akan berusaha untuk menjadikan seluruh honorer yang ada di Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk menjadi PPPK sesuai dengan keadaan, kemampuan, dan syarat-syarat yang sudah disebutkan," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )