Berdasarkan penjelasan petugas Polres Maros, pelaku penyerangan sekelompok geng motor ini berjumlah 17 orang, 12 yang sudah diamankan dan enam di antaranya diamankan di Mapolsek Biringkanaya Makassar. Sementara 5 orang lainnya masih buron, 3 di antaranya masih di bawah umur.
Kini para pelaku pun sudah berhasil diringkus oleh Polres Maros. Akibat perbuatannya, keenam pelaku yang diamankan disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan secara berencana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)