Ahmad menyampaikan dalam standar HAM, orang yang mengadukan dirinya mengalami kekerasan seksual mesti diasumsikan sebagai korban.
Oleh karena itu, Istri Sambo, lanjutnya memiliki hak untuk didampingi penasehat hukum, mendapatkan rehabilitasi dan bantuan kesehatan fisik maupun psikologis.
"Karena itu kami harus menghormati hak tersebut,"ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)