Waspada! Modus Penipuan Mengaku WN Brunei dan Minta Bantu Beli HP

Rizky Syahrial, Jurnalis
Sabtu 06 Agustus 2022 02:44 WIB
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Share :

"Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban, transfer pun diterima oleh AH yg bertugas menerima hasil kejahatan," imbuh Komarudin.

Dari perlakuan ketiga tersangka ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya