JAKARTA - Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.
"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
BACA JUGA:Deolipa Yumara dan Burhanuddin Gantikan Andreas Nahot Silitonga sebagai Pengacara Baru Bharada E