Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Teken Aturan Justice Collaborator Dapat Penghargaan hingga Bebas Bersyarat

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |15:49 WIB
Prabowo Teken Aturan Justice Collaborator Dapat Penghargaan hingga Bebas Bersyarat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku/Foto; Setneg
A
A
A

 JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Aturan itu memberikan keistimewaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau disebut justice collaborator.

Dari lampiran beleid yang diakses dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (25/6/2025), PP Nomor 24 Tahun 2025 diteken Presiden Prabowo pada 8 Mei 2025. Dalam aturan, pemerintah akan memberikan penghargaan kepada justice collaborator berupa keringanan hukum atau bebas bersyarat.

Aturan ini dikeluarkan dengan menimbang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

“Bahwa pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip dari beleid poin menimbang huruf b.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement