Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Kasus Korupsi, LPSK Tawarkan Koruptor Jadi Justice Collaborator

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |17:47 WIB
Marak Kasus Korupsi, LPSK Tawarkan Koruptor Jadi Justice Collaborator
Ilustrasi/Foto: Reuters
A
A
A

 

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan perlindungan atau tawaran menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) bagi para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.

Penawaran ini merupakan inisiatif LPSK guna menanggapi maraknya kasus korupsi Indonesia yang saat ini menarik perhatian publik.

 BACA JUGA:

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menyampaikan sikap lembaganya tersebut dilakukan lantaran mencuatnya kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022, dugaan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan yang mencapai Rp300 triliun.

Terkini, lanjut Maneger, adanya laporan IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

 BACA JUGA:

"Kami terbuka menerima permohonan perlindungan dari beberapa kasus korupsi tersebut. Bahkan, LPSK juga akan mempertimbangkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, namun memiliki informasi yang dapat membantu penegak hukum, untuk direkomendasikan sebagai justice collaborator (JC)," ujar Maneger melalui keterangan resminya, Rabu (15/3/2023).

Maneger menggarisbawahi, peran JC ditawarkan karena menimbang informasi yang dimiliki saksi pelaku tersebut, menjadi penting guna mengungkap kasus rasuah yang begitu pelik. Untuk itu, Maneger mengatakan negara memiliki mekanisme khusus bagi setiap pelaku yang mau bekerjasama dalam mengungkap kasus korupsi menjadi terang benderang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement