"Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap JC. Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," terang Maneger.
Tidak hanya JC, Maneger mengungkapkan, bagi siapapun yang memiliki informasi atau data terkait kasus-kasus korupsi itu, diharapkan juga dapat bersuara dengan membantu penegak hukum untuk melakukan pengungkapan. Ia menegaskan, tidak perlu takut jika ada potensi ancaman, bisa segera mengakses perlindungan negara melalui LPSK.
“LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” pungkas Maneger.
(Nanda Aria)