Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Marak Kasus Korupsi, LPSK Tawarkan Koruptor Jadi Justice Collaborator

Muhammad Farhan , Jurnalis-Rabu, 15 Maret 2023 |17:47 WIB
Marak Kasus Korupsi, LPSK Tawarkan Koruptor Jadi Justice Collaborator
Ilustrasi/Foto: Reuters
A
A
A

"Negara melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, mengatur secara khusus mekanisme dan penanganan terhadap JC. Pasal 10A UU Nomor 31 Tahun 2014, menyebutkan, JC dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," terang Maneger.

Tidak hanya JC, Maneger mengungkapkan, bagi siapapun yang memiliki informasi atau data terkait kasus-kasus korupsi itu, diharapkan juga dapat bersuara dengan membantu penegak hukum untuk melakukan pengungkapan. Ia menegaskan, tidak perlu takut jika ada potensi ancaman, bisa segera mengakses perlindungan negara melalui LPSK.

“LPSK siap melindungi para saksi dalam kasus korupsi. Peran mereka sangat strategis membantu penegakan hukum dengan mengungkap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” pungkas Maneger. 

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement