Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Prabowo Teken Aturan Justice Collaborator Dapat Penghargaan hingga Bebas Bersyarat

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 25 Juni 2025 |15:49 WIB
Prabowo Teken Aturan Justice Collaborator Dapat Penghargaan hingga Bebas Bersyarat
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku/Foto; Setneg
A
A
A

Sementara itu, dalam aturan juga tertuang penanganan secara khusus ada beberapa kriteria yang diberikan kepada justice collaborator, yang tertuang dalam pasal 3. Berikut bunyi pasal 3 tersebut:

a. pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya;

b. pemisahan pemberkasan antara berkas Saksi Pelaku dengan berkas tersangka dan terdakwa dalam proses penyidikan, dan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya; dan/atau

c. memberikan kesaksian di depan persidangan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.

Sementara itu, aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator juga tertulis dalam pasal 4. Dalam aturan ada dua penghargaan yang diberikan, berikut bunyinya:

a. keringanan penjatuhan pidana; atau

b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement