Gegara Senggolan di Jalan, Warga Majalengka Tewas Dikeroyok Geng Motor

Inin Nastain, Jurnalis
Senin 08 Agustus 2022 11:49 WIB
Pelaku penganiayaan ditangkap. (Foto: Inin Nastain)
Share :

Salah satu pelaku, WK mengatakan kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban sempat melempar batu ke arah kelompok pelaku.

"Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.

Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya motor, kayu balok dan bendera. Tersangka sendiri dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya