Salah satu pelaku, WK mengatakan kelompoknya terlebih dahulu mendapat serangan dari korban. Saat kelompoknya melintas, korban sempat melempar batu ke arah kelompok pelaku.
"Dia melempar duluan. Kami bawa kayu buat jaga-jaga," jelas WK.
Bersama para pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti di antaranya motor, kayu balok dan bendera. Tersangka sendiri dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)