Dia menjelaskan, dari 11 personel yang diamankan itu berdasarkan pada pemeriksaan terhadap 31 personel. Dia merinci 11 personel itu terdiri dari 1 bintang dua, 1 bintang satu, 1 kombes, 3 AKBP, dan juga AKP.
"Kemungkinan masih bisa bertambah," katanya saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Dia menjelaskan, 11 personel Polri yang ditempatkan pada tempat khusus tersebut terkait dengan adanya persoalan etik, di mana personel ini berupaya menghalang-halangi jalannya proses penyelidikan. 7 di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Austus 2022.
BACA JUGA:Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).
(Nanda Aria)