Termasuk Ferdy Sambo, Ada 3 Perwira Tinggi Ditahan di Mako Brimob

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 09 Agustus 2022 19:05 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi/ Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Mabes Polri mengumumkan ada tiga Perwira Tinggi Polri saat ini yang ditempatkan di tempat khusus. Dengan demikian, selain Irjen Ferdy Sambo terdapat dua perwira tinggi lainnya yang ditempatkan di tempat khsusus di Mako Brimob.

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, Timsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri di mana di anataranya 31 personel diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.

Dia menjelaskan, dari 31 yang diduga melanggar etika profesional Polri, 11 di antaranya telah ditempatkan di tempat khusus, sedangkan 3 di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.

"Polri melakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 perseonel Polri, terdapt 31 porsesl yang terlibat diduga melanggar kode etik profesional yang melakukan pelanggaran. 11 dilakuakn penempatan khusus, 3 ditempatkan di Mako Brimob," katanya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa personel yang diamankan di tempat khusus bertambah menjadi 11 dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dia menjelaskan, dari 11 personel yang diamankan itu berdasarkan pada pemeriksaan terhadap 31 personel. Dia merinci 11 personel itu terdiri dari 1 bintang dua, 1 bintang satu, 1 kombes, 3 AKBP, dan juga AKP.

"Kemungkinan masih bisa bertambah," katanya saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Dia menjelaskan, 11 personel Polri yang ditempatkan pada tempat khusus tersebut terkait dengan adanya persoalan etik, di mana personel ini berupaya menghalang-halangi jalannya proses penyelidikan. 7 di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Hal itu tertuang dalam surat telegram Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Austus 2022.

 BACA JUGA:Jadi Tersangka di Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

"Irjen Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (4/8/2022).

(Nanda Aria)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya