JAKARTA - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka tersebut setelah timsus melakukan gelar perkara.
"Tadi pagi gelar perkara timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menyebut, Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Padahal, Sigit memastikan, tidak ada peristiwa tembak menembak.
"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," kata Sigit.
Atas kasus ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Sebelum kasus ini mencuat, Irjen Ferdy Sambo termasuk personel Polri dengan karier melesat. Pria kelahiran 19 Februari 1973 di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan ini merupakan lulusan Akpol 1994.
Ia mengawali kariernya di Ibu Kota sebagai Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur pada 1995. Ia berdinas di Polres Metro Jakarta Timur hingga 2001 dengan mengisi sejumlah posisi. Posisi terakhirnya adalah Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.