JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akahirnya menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Sigit menyebutkan, penyidikan dilakukan secara saintifik atau ilmiah.
"Saya minta betul-betul segera bisa diselesaikan, terus bekerja keras. Sehingga betul-betul kita profesional, akuntabel, dan tentunya (melakukan) pendekatan saintifik yang akan kita pertanggungjawabkan," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Kapolri pun menuturkan, proses saintifik yang dilakukan timsus dalam pengungkapan kasus ini adalah dengan melibatkan kedokteran forensik hingga tim Puslabfor untuk uji balistik.
"Timsus telah mendapatkan titik terang dengan melakukan proses-proses penanganan dan pemeriksaan secara scientific dengan melibatkan kedokteran forensik, olah TKP dengan melibatkan tim Puslabfor untuk menguji balistik mengetahui perkenaan alur dan tembakan, pendalaman terhadap CCTV dan handphone oleh Puslabfor, biometric identification oleh Pusinafis," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Dalam keterangannya, timsus telah memeriksa semua orang yang berada di TKP, termasuk juga saksi terkait dan yang melakukan olah TKP pasca kejadian.
Dalam hal ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel Polri, di mana 31 di antaranya diduga terlibat melanggar kode etik dalam olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo.
"Juga Saudara RE, Saudara RR, Saudara KM, Saudara AR, dan Saudara P dan Saudara FS," ucapnya.
Atas pemeriksaan secara saintifik itu pula pihaknya menemukan perbedaan dari narasi awal yang disampaikan ke publik. Utamanya terkait dengan narasi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan," ucapnya.