Berdasarkan bukti yang dikumpulkan oleh timsus, sambungnya, yang terjadi di TKP adalah Brigadir J ditembak oleh Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo, yang menyebabkan dia kehilangan nyawa dalam peristiwa tersebut.
Ferdy Sambo juga disebut sebagai otak dari pembuatan skenario awal terkait tembak menembak dan pelecehan seksual yang beredar di masyarakat. Ferdy Sambo pulalah yang melakukan penembakan di dinding rumah seolah-olah kejadian tembak menembak benar terjadi.
BACA JUGA:Kabareskrim Sebut Pelecehan Seks oleh Brigadir J Kecil Kemungkinan Terjadi
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," tuturnya.
Atas dasar bukti-bukti yang sudah dikumpulkan itulah akhirnya timsus menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Namun, motif dari pembunuhan tersebut masih didalami Polri.
Ferdy Sambo pun dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
(Nanda Aria)