"Jadi setelah kita tanya karena dia memang gak punya pekerjaan dan kemudian dia menganggap bahwa dia dengan mencuri sepeda motor ini lebih gampang (dapat uang)," tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor hasil curian, 1 sepeda motor yang digunakan saat beraksi berikut kunci letter T.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku curanmor, yaitu HR, NG, dan RK dipersangkakan dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara WA dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)